MAKALAH WAKAF
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bila berbicara masalah wakaf dalam
perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat dipisahkan dari
pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi hukum Islam. Untuk
mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam perlu melakukan
penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial budaya
masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan
perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat
wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan
nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan
keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social
maupun keadilan ekonomi.
Rasa keadilan adalah suatu nilai yang
abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan
positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa
keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang
sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif
dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta
wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi
yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat tinggi.
Di tengah permasalahan sosial masyarakat
Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi
lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu
aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang
menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu
sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna
yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali
diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon
untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan dari segi pengamalan
wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi tertentu mengenai wakaf,
yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda bergerak khususnya tanah yang di
atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat
pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah
wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan konsekuensi bank-bank tidak
menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
B.
Rumusan Masalah
Disini pemakalah akan mencoba
menguraikan tentang wakaf produktif, Baik pengertian, macam-macam,
Pengelolaannya serta pemberdayaan wakaf produktif tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian wakaf produktif
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk
dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan
tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam,
mata air untuk diambil airnya dan lain – lain
Atau wakaf produksi juga dapat
didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik
dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan
pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil
pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –orang yang berhak sesuai dangan
tujuan wakaf.
Wakaf produktif adalah sebuah skema
pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi
tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf
dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak
bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Pada
dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat
memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan
adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.
Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.
Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif
dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya,
di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan
yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti
kuburan, masjid dll.
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif,
pihak yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf
adalah Nazhir wakaf, yaitu seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang
diserahi tugas oleh wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf. Walaupun
dalam kitab-kitab fikih ulama tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai salah
satu rukun wakaf, karenaa wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang
bersifat sunnah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin
melestarikan manfaat dari hasil harta wakaf, maka keberadaan Nazhir sangat
dibutuhkan, bahkan menempati pada peran sentral. Sebab dipundak Nazhir lah
tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan wakaf serta
menyalurkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf
Kemampuan mengolah tanah yang minim. Di
samping karena faktor letak yang tidak strategis secara ekonomi dan kondisi
tanah yang gersang, hambatan yang cukup mencolok untuk mengolah tanah wakaf
secara produktif adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi ini banyak
di alami oleh para Nazhir wakaf yang ada di pedesaan di hampir seluruh pelosok
nusantara, bahwa kemampuan menggarap masih sangat minim.
Di samping kendala teknis tanah yang
tidak strategis secara ekonomis, di dalam masyarakat kita masih terjadi
prokontra pengalihan atau pertukaran tanah wakaf untuk tujuan yang produktif
maupun pemanfaatannya. Misalnya, ada seorang wakif yang mewakafkan tanah
kebunnya untuk pesantren di pusat kota, sementara tanah yang wakif miliki di
pedesaan jauh dari pesantren tersebut. Sementara pesantren tidak memiliki modal
yang cukup untuk mengelola tanah wakaf tersebut, sehingga tanah wakaf seperti
itu tidak bisa di kelola secara baik karena kendala transportasi dan sarana
lain. Namun ketika para wakif di tawarkan bahwa tanah wakaf tersebut sebaiknya
dijual dan hasil penjualan untuk kepentingan pesantren seperti gedung perpustakaan
misalnya, ternyata para wakif banyak yang menolaknya karena memegangi paham
bahwa wakaf tidak bisa di jual.
B.
Macam – macam wakaf produktif
1.
Wakaf uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang
sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif,
Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang
dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan
tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد
رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam
syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al-
fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf
uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama
dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf
tunai sebagai berikut :
a)
Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan
oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)
Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c)
Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)
Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan
secara syar‘i
e)
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,
dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga
telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya
juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
2.
Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah
penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan
dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun
jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif
baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan
yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan,
dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam. Manfaat wakaf uang
tunai antaralain :
a)
Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana
wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b)
Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai
dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
c)
Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan
islam.
3.
Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu
instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk
menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan
semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana
keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat
dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi
salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat
wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)
Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
b)
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai
serta membantu pengelolaan wakaf.
4.
Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga
dipandang mampu menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan
untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi
kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang
lain.
C.
Tujuan kepengurusan wakaf produktif
Kepengurusan
wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap
sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu.
Tujuan
merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang
telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a)
Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal
untuk memberi manfaat sebesar mungkin
b)
Melindungi pokok – pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan
penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf
c)
Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf
yang telah ditentukan
d)
Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf
e)
Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk
melakukan wakaf baru.
D.
Strategi pengelolaan wakaf produktif
1.
Peraturan perundangan
perwakafan
Sebelum lahir UU No. 41 tahun 2004
tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 tahun 1977
tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 tahun 1960
tentang peraturan pokok
agrarian.
2.
Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek Indonesia, lembaga wakaf
yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional itu
berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari lembaga ini adalh
mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau mengelola secara
mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai
3.
Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung keberhasilan
pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah kan model
pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan lembaga usaha
yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk dan menjalin
kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
E.
Program pengelolaan wakaf produktif
1.
Program jangka pendek
Dalam rangka mengembangkan tanah wakaf
secara produktif, satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program jangka
pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keberadaan badan wakaf
Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam memperdayakan wakaf
secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk
menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara
nasional maupun internasional.
2.
Program jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan lembaga – lembaga
nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah. Dalam rangka upaya
tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir lembaga
perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan pengelolaan
tanah – tanah produktif Seperti :
a.
Dukungan sumber daya manusia
b.
Dukungan advokasi
c.
Dukungan keuangan
d.
Dukungan pengawasan
F.
Pemberdayaan tanah wakaf produktif
Tanah
– tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang
meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk :
a.
Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
b.
Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha
Setudi kasus ini merupakan perumpamaan
dalam pemberdayaan tanah wakaf yang berada dalam wilayah yang sangat strategis
secara ekonomis. Di atas tanah (yang kemungkinan bersetatus wakaf)
tersebut berdiri sebuah Masjid Jami’ berlantai dua yang
terhitung cukup elit, lantai satu di sewakan untuk resepsi perkawinan dan
pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan ibadah. Tanah (wakaf) yang di
atasnya berdiri sebuah masjid berlantai dua tersebut berada dalam wilayah yang
sangat strategis secara ekonomi.
Oleh karena itu, pemberdayaan tanah tersebut
dengan membuat sebuah rancangan gedung bisnis Islam (wakaf Center) berlantai
+15 yang memiliki level setara dengan gedung-gedung yang berada di sekitarnya
dibawah naungan Nazhir wakaf (pengelola) professional menjadi sebuah
keniscayaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk
kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan
yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil
pengembangan wakaf tersebut.
Macam – macam wakaf :
1) Wakaf uang
2) Wakaf saham
Strategi pengembangan wakaf produktif :
1) Peraturan perundang –
undangan
2) Pembentukan badan
wakaf Indonesia
3) Pembentukan kemitraan
usaha
4) Penerbitan sertifikat
wakaf tunai
Program pengelolaan wakaf produktif
1) Jangka pendek
2) Jangka menengah dan
panjang
Pemberdayaan tanah wakaf produktif
1) Asset wakaf yang
menghasilkan barang atau jasa
2) Asset wakaf yang
berbentuk investasi usaha
B.
Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam
penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan taklupa kami
menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran
dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta :
2005
Ø Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf
produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta :
Ø 2007
Ø Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan
pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama
RI, Jakarta : 2007
Ø Embunpagiwakaf produktif
http://embunpagi09worpress.com/2009/02/28 15.20
Ø Agustiantowakafproduktifuntukkesejahteraanumathttp://Agusrianto.Niriah.com2008/04.
12. 39
Ø Ahmad junaidi, menuju era wakaf
produktif. PT Mumtaz Publishing, Jakarta, 2007
Ø Direktorat Pemberdayan wakaf, panduan
pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta :
2007
Ø http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
Ø
http://www.tabungwakaf.com/index.php?option=com_content&view=article&id=26&Itemid=21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar