Selasa, 26 Februari 2013

Hadits



BAB I
A.     PENDAHULUAN

Alhamdulillahirobbil ‘alamin, puji syukur kita lantunkan kepada Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita berupa Iman dan Islam sehingga kita bisa menyelesaikan tugas ini walaupun masih banyak kekurangan didalamnya.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang membimbing kita dari kebodohan menuju tata syari’at yang indah dengan penuh rasa cinta, sehingga kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

B.      PEMBAHASAN
a.      Hadist tentang Adab 1474-1482
b.      Hadits tentang KEBAIKAN DAN SILATURRAHMI 1483-1488

BAB II
  HADITS TENTANG ADAB

Mengucapkan salam sama dengan mengucapkan do'a atau permohonan kebaikan kepada orang yang kita ucapi salam. Kita memohon dan berharap semoga keselamatan tercurah limpah kepada orang yang kita maksudkan. Bukankah itu perbuatan mulia dan baik? tentu saja. Namun sebuah hukum ibadah tidak bisa hanya diukur oleh kepantasan dan kebaikan semata, tapi juga harus dilandasi oleh masalah benar dan tidaknya menurut agama.

َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ 
Hadits No. 1474
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” Riwayat Ahmad dan Baihaqi.
Keterangan :
Ada Beberapa Aturan Dalam Mengucapkan Salam, di antaranya sebagai berikut:
Salam tidak bisa diucapkan kepada sembarang orang. Karena ternyata, terhadap non Muslim ucapan ini dilarang. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diceritakan Oleh Shahabat 'Ali radhiyallahu 'anhu:
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 

Hadits No. 1475
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila bertemu dengan mereka di sebuah jalan usahakanlah mereka mendapat jalan yang paling sempit.” Riwayat Muslim.
Keterangan:
Sebagian besar Ulama’  berpendapat bahwa mendahului  orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam itu haram. Karena dalam hadits tersebut menunjukkan suatu larangan, sedangkan larangan menunjukkan suatu keharaman. Dan diceritakan dari sebagian pengikut Syafi’iyah bahwa boleh memulai salam kepada mereka tetapi diringkas hanya berupa “assalamu alaikum” . Al Qodli Iyadh menceritakan dari Jamaah yaitu memperbolehkannya tetapi karena dlorurot.
 Dan apabila seorang kafir dzimmi mendahului salam kepada seorang muslim maka dijelaskan dalam shohih Bukhari Muslim dari Anas dalam hadits marfu’ “ketika ahlul kitab mengatakan salam padamu maka jawablah waalaikum”. Dan dalam shohih Bukhori dari Ibnu Umar “ sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: “ketika orang yahudi megatakan salam padamu dengan ucapan assaamu alaikum maka jawablah wa alaika”.
Dalam berita hadits yang diwartakan oleh Shahabat Abu Hurairah ra., Rasulullah telah bersabda:
وَعَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اَللَّهُ, فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اَللَّهُ, وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ )  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Hadits No. 1476
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu).” Riwayat Bukhari.
Keterangan :
Ahmad Hassan (A. Hassan) menjelaskan sekaligus menyimpulkan hadits barusan sebagai berikut:
Arti istilah Haq yang dipakai dalam hadits-hadits, maKsud asalnya ialah tuntutan, atau suatu kepatutan. Dengan demikian kalimat haq bisa difahami dengan makna wajib, Sunnah, baik, patut, pantas, dan sebagainya, karena memang semua itu masih dalam kategori "yang dituntut".
Jika dalam persoalan menjawab ucapan salam para ulama telah sepakat terhadap hukum kewajibannya, maka dalam persoalan memulai ucapan salam sendiri, Tidak ada satu kesepakatan yang memutuskan bahwa membuka/memulai ucapan salam itu wajib.[1]
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Hadits No. 1477
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim.
Keterangan:
 Hadits tersebut menerangkan bahwa secara asal haram minum dengan berdiri. Dan ini adalah yang dipilih oleh Ibnu Hazm. Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa itu masih khilaf sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya makruh. Mereka mengalihkan hokum tersebut pada hadits yang shohih Muslim di riwayatkan dari Ibnu Abbas :”aku member minum Rosul SAW maka beliau minum sambil berdiri”, dan di dalam shohih Bukhori :” sesungguhnya Ali minum sambil berdiri, dan ia berkata: “ aku melihat Rosul SAW melakukan seperti yang kau lihat terhadap apa aku lakukan”. Jadi hadis yang berupa larangan ini menunjukkan tidak haramnya minum sambil berdiri.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ ) 
Hadits No. 1478
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, dan apabila melepas, hendaknya ia mendahulukan kaki kiri, jadi kaki kananlah yang pertama kali memakai sandal dan terakhir melepaskannya.” Muttafaq Alaihi
   Keterangan:
 Dzahirnya perintah menunjukkan pada suatu kewajiban. Namun al Qodli Iyadl berpendapat bahwa itu hukumnya sunah sesuai dengan ijma’. Ibnu Arobi berkata : memulai dari arah kanan terhadap segala sesuatu yang baik itu di syari’atkan, karena secara fisik kanan itu lebih kuat dan secara syariat disunnahkan untuk memulainya.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا
Hadits No. 1479
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.” Muttafaq Alaihi.
   Keterangan:
 Dhahir suatu larangan dalam hadits tersebut menunjukkan suatu keharaman. Sedangkan Jumhur Ulama’ berpendapat hukumnya hanya sekedar makruh. Mereka menjadikan hujjah hadits Turmudzi dari Aisah berkata: “ketika sandal Rosul terputus maka beliau berjalan dengan satu sandal hingga beliau memperbaikinya”
 Dan terjadi khilaf terhadap ilatnya suatu larangan tersebut. Sebagian berpendapat bahwa ilatnya adalah agar kaki terlindung dari duri dan lain sebagainya. Dikatakan juga bahwa yang demikian itu adalah cara berjalannya setan.
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Hadits No. 1480
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan sombong.” Muttafaq Alaihi.
   Keterangan:
 Maksud dari Alloh tidak akan melihat orang tersebut yaitu Allah tidak mengalirkan rahmatnya. Yang mana ini juga berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dan hokum memakai pakaian yang terseret dengan sombong hukumnya adalah haram namun apabila tidak ada kesombongan maka hukumnya makruh.
وَعَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ, وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ, فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ, وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Hadits No. 1481
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian makan hendaknya ia makan dengan tangan kanan dan minum hendaknya ia minum dengan tangan kanan, karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” Riwayat Muslim.
   Keterangan:
 Hadits tersebut menunjukkan larangan makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri karena yang demikian itu adalah cara makan dan minum setan, sedangkan orang islam diperintahkan untuk menjahui jalan orang fasik terutama perbuatan yang dilakukan setan. Kemudian Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa makan dan minum memakai tangan kanan hukumnya sunah tidak sampai haram apabila menggunakan tangan kiri.
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Hadits No. 1482
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits mu’allaq menurut Bukhari.
   Keterangan:
 Hadits tersebut menjelaskan haramnya berlebihan didalam makan, minum, dan sedekah. Dan hakikatnya israf adalah melewati batas di tiap-tiap perkataan maupun perbuatan. Ibnu Abdil Latif Al Baghdady berkata bahwa berlebihan itu membahayakan dirinya baik fisiknya maupun kehidupannya.
BAB III
HADIST KEBAIKAN DAN SILATURRAHIM
Dari Anas bin Malik radhiallahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ )  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيّ
Hadits No. 1483
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali kekerabatan." Riwayat Bukhari.

َوَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ )  يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits No. 1484
Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan." Muttafaq Alaihi.
Penjelasan ringkas 1483-1484 :
Islam menganjurkan untuk menyambung hubungan dan bersatu serta mengharamkan pemutusan hubungan, saling menjauhi, dan semua perkara yang menyebabkan lahirnya perpecahan. Karenanya Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim dan memperingatkan agar jangan sampai ada seorang muslim yang memutuskannya. Dan Nabi shalllallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa bukanlah dikatakan menyambung silaturahmi ketika seorang membalas kebaikan orang yang berbuat kebaikan kepadanya, yakni menyambung hubungan dengan orang yang senang kepadanya. Akan tetapi yang menjadi hakikat menyambung silaturahmi adalah ketika dia membalas kebaikan orang yang berbuat jelek kepadanya atau menyambung hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan dengannya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa balasan disesuaikan dengan jenis amalan. Karenanya, barangsiapa yang menyambung hubungan silaturahminya maka Allah juga akan menyambung hubungan dengannya, dan di antara bentuk Allah menyambungnya adalah Allah akan menambah rezekinya, menambah umurnya, dan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya.
Sebaliknya, siapa saja yang memutuskan hubungan silaturahimnya maka Allah juga akan memutuskan hubungan dengannya. Dan ketika Allah sudah memutuskan hubungan dengannya maka Allah tidak akan perduli lagi dengannya, Allah akan menjadikannya buta dan tuli, dan menimpakan laknat kepadanya. Dan siapa yang mendapatkan laknat maka sungguh dia telah dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah Ta’ala yang Maha Luas.
َوَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Hadits No. 1485
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta." Muttafaq Alaihi.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Hadits  No 1486
Dari Abdullah Ibnu Amar al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Keterangan :
Hendaknya seseorang membuat kedua orang tua ridha dengan berbuat baik kepada para saudara, karib sahabat, teman-teman, dan selain mereka. Yakni, dengan memuliakan mereka, menyambung tali silaturrahim dengan mereka, menunaikan janji-janji (orang tua) kepada mereka. Akan disebutkan nanti beberapa hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Apabila kedua orang tua bersumpah kepada anaknya untuk suatu perkara tertentu yang didalamnya tidak terdapat perbuatan maksiat, maka wajib bagi seorang anak untuk memenuhi sumpah keduanya karena itu termasuk hak mereka.
َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ - أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits  No 1487
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuha yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba (dikatakan) beriman sehingga ia mencintai tetangganya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." Muttafaq Alaihi.
Keterangan :
Hadis di atas menegaskan bahwa di antara ciri kesempurnaan iman seseorang adalah bahwa ia mencintai sesamanya seperti mencintai dirinya sendiri. Kecintaan yang dimaksudkan di sini termasuk di dalam rasa bahagia jika melihat sesamanya muslim mendapatkan kebaikan yang ia senangi, dan tidak senang jika sesamanya muslim mendapat kesulitan dan musibah yang ia sendiri membencinya. Ketiadaan sifat seperti itu menurut hadis di atas menunjukkan kurang atau lemahnya tingkat keimanan seseorang.

Hadis di atas tidaklah berarti bahwa seorang mu’min yang tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya berarti tidak beriman sama sekali. Pernyataan ُ أَحَدُكُمْ يُؤْمِنَ  لا pada hadis di atas mengandung makna “tidak sempurna keimanan seseorang” jika tidak mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri. Jadi, harf nafi لا pada hadis tersebut bermakna ketidaksempurnaan buka ketidakberimanan.

Prinsip tersebut mengantar kita untuk ikut merasakan apa yang dirasakan oleh saudara sesama muslim yang dalam hadis lain diibaratkan sebagai satu bangunan.
َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: ( أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits  No 1488
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dosa apakah yang paling besar?. Beliau menjawab: Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang menciptakanmu." Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau menjawab: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu." Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Muttafaq Alaihi.
Keterangan
Melakukan sebuah khilaf yang kita sendiri sadar dan tahu bahwa itu adalah kesalahan yang harus diperbaiki dan tidak boleh dilakukan, bisa dipastikan, cepat ataupun lambat, suatu waktu orang itu akan berubah dan memperbaikinya. Namun bagaimana jadinya jika perbuatan yang pada hakikat nilainya adalah kesalahan, sementara orang yang melakukannya tidak merasa dan tidak tahu bahwa perbuatan itu adalah kesalahan? Tentu sepanjang kesadaran dan pandangannya terhadap perbuatan itu belum tersadarkan, maka sepanjang itu pula ia akan terus mengerjakannya tanpa ada rasa bersalah dan tidak akan merasa butuh untuk mengerjakan perbaikannya.
Pada suatu saat Rasulullah bersabda di depan para shahabatnya, "minal kabaairi syatmu al-rajuli waalidihi = Termasuk dosa besar seseorang yang memaki ibu bapaknya!". Para shahabat waktu itu seakan bingung sebab sepertinya dengan tidak dibicarakanpun, memaki kedua orang tua sendiri itu memang secara pandangan umumpun adalah durhaka, dosa besar. Tapi para shahabat lebih jeli lagi. mungkin dalam benak mereka kemudian terpikir, Apakah mungkin akan ada seorang anak yang tega mencaci maki orang tuanya sendiri, padahal biasanya seorang anak selalu akan membela orang tuanya meskipun orang tuanya dalam posisi salah?. Para shahabat pun mempertanyakan persoalan itu; " wa hal yasubbu ar-rajulu waalidihi? = apakah ada orang yang berani memaki ibu bapanya sendiri?" Rasulullah menjawab: "Ada!" "yasubbu aba ar-rajuli fayasubbu ar-rajulu abahu, wa yasubbu ummahu fayasubbu ummahu = ia itu adalah seseorang yang memaki ayah seseorang kemudian seseorang itu balik memaki ayahnya, kemudian seseorang itu memaki pula ibu seseorang yang seseorang itu balik memaki pula ibunya


Daftar Pustaka
·         Referensi tambahan : Shahiih Muslim (IV/1974) dan halaman setelahnya, Fa-thul Baari (X/414) dan halaman setelahnya. Al Ihsaan bi Tartiibi Ibni Hibban (I/315) dan halaman setelahnya, al Aadaab karya al Baihaqi (hal.5) dan halaman setelahnya, al Aadaab asy Syar’iyyah karya Ibnu Muflih (I/433) dan halaman setelahnya, Ihya ‘Uluumuddin karya al Ghazali (II/216) dan halaman setelahnya, Birrul Waalidain karya ath Thurthusi.
·         “Bulughul Maram  min Adilatil Ahkam”, Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany.


[1] (lihat: Kitab Bulughul Maram (2008), Terj. A. Hassan, hlm. 659)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar